Minggu, 21 April 2013

Cybercrime(Bisnis Prostitusi Online)

Mucikari



Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar praktek prostitusi melalui media internet. Diperkirakan, bisnis haram tersebut meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Seorang wanita mucikari merangkap wanita panggilan berinisial WD als AM berhasil diamankan anggota Sat Cyber Crime dibawah pimpinan Kompol Indra F Siregar, SIK di hotel F saat hendak mengantarkan wanita-wanita yang dipesan oleh petugas yang sedang menyamar. Dari pemeriksaan WD als AM didapat keterangan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku bekerjasama dengan lelaki mucikari VWW als RV dan berhasil diamankan di kawasan Blok M.

VWW als RV menawarkan wanita-wanita abg usia 18 yahun sampai 26 tahun dengan membuka akun jejaring sosial friendster dan akun di komunitas bluefame kemudian memasang foto-foto wanita-wanita tersebut. Pelaku juga memasang nomor handphone dan email dengan maksud apabila ada lelaki hidung belang yang tertarik supaya menghubungi nomor atau email tersebut. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga, mucikari mengantar wanita yang dipesan ke tempat pemesan menginap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

“Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-.”



dan Pasal 506 KUHP.

“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”

Sumber:http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/berita/BISNIS-PROSTITUSI--ONLINE-DIUNGKAP-POLISI

0 comments:

Posting Komentar