Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :


  1.  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2.  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  3.  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  4.  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  5.  Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  6.  Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  7.  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  8.  Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  9.  Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  10.  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  11.  Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  12.  Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  13.  Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Selasa, 04 Juni 2013

Farhat Abbas Tersangka

Liputan6.com, Jakarta : Karena menyebut Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan sebutan Cina, advokat Farhat Abbas kini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Selaku pelapor, Ramdan Alamsyah pun merasa senag.

"Bagus dong, karena kita nggak boleh rasis kepada siapa pun. Artinya kita harus menghargai seorang Ahok, dia adalah pemimpin daerah. Ahok itu seorang Wagub, makanya hormatin dong," ujar pengacara Eyang Subur ini saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/5/2013). 

Menurut Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) ini, apa yang menimpa Farhat Abbas merupakan pembelajaran bagi siapa pun. "Tapi etnis China tidak di atas angin," kata Ramdan.

Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua KIMB Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.

Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI.

Laporan polisi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, itu menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber:Liputan6,com

Cyberlaw adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya

Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

Latar belakang UU ITE
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.

Berdasarkan surat-surat Presiden RI No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 21 April 2008 , Undang-Undang ini disahkan.

Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
Pengaturan transaksi elektronik
Tindak pidana Cyber


Nama     : Guntur
Kelas     : 12.6Q.07
NIM      : 12107180


Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Manajemen Informatika(MI)
Bina Sarana Informatika

Kasus Basuki Tjahaja Purnama

Saya akan menjelaskan tentang studi kasus Basuki Tjahaja Purnama dengan Farhat Abbas yang hangat terdengar oleh kita baru-baru ini. Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM atau paling dikenal dengan panggilan Ahok adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta  dari 15 Oktober 2012 yang mendampingi Gubernur Joko Widodo. Selama masa kerja sebagai Wakil Gubernur tentu banyak kritik yang berdatangan pada kinerjanya. Salah satunya yang belakangan ini diketahui menjadi Tersangka atas kicauan atau komentar di twitter yaitu Pengacara Muda Farhat Abbas.
Tweet Farhat soal Basuki(Ahok) itu diunggah pada Rabu(9/1) dalam akun twitter @farhatabbaslaw yang isinya “Ahok Protes.Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!”. Ahok sendiri sudah  member tanggapan. Ahok hanya menyatakan keheranannya masih ada orang yang bersikap seperti itu. Dia pun tidak berminat melaporkan Farhat Abbas.
Beberapa waktu setelah itu Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia(PITI) Ramdan Efendi atau yang akrab disapa  Anton Medan mendatangi  Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan tindakan Farhat dengan dugaan penghinaan rasial terhadap  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama(Ahok). Atas tindakannya itu Farhat dijerat dengan pasal 4 dan 16 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Etnis dan Ras dan UU Nomor 11 tahun 2008 ITE pasal 27 ayat 2.
Sampai Beberapa Waktu Lalu Farhat Telah ditetapkan menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun twitter  miliknya 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan play nomor kendaraan  pejabat DKI.

KESIMPULAN : Kita tidak boleh sembarang berkomentar atau menghina atau menyinggung orang lain di social media. Karena kita tidak tahu apakah kata yang kita tulis akan memeberikan efek negative untuk kita dan sekitar. Karena didalam media social pun kita perlu beretika untuk menghargai sesama.