Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
 - Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
 - UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
 - Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
 - Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
 - Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
 - Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
 - Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
 - Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
 - Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
 - Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
 - Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
 - Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
 


