Kasus
Basuki Tjahaja Purnama
Saya akan menjelaskan tentang studi kasus Basuki
Tjahaja Purnama dengan Farhat Abbas yang hangat terdengar oleh kita baru-baru
ini. Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM atau paling dikenal dengan panggilan Ahok
adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta dari
15 Oktober 2012 yang mendampingi Gubernur Joko Widodo. Selama masa kerja
sebagai Wakil Gubernur tentu banyak kritik yang berdatangan pada kinerjanya.
Salah satunya yang belakangan ini diketahui menjadi Tersangka atas kicauan atau
komentar di twitter yaitu Pengacara Muda Farhat Abbas.
Tweet Farhat soal Basuki(Ahok) itu diunggah pada
Rabu(9/1) dalam akun twitter @farhatabbaslaw yang isinya “Ahok Protes.Dasar
Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!”. Ahok sendiri sudah member tanggapan. Ahok hanya menyatakan
keheranannya masih ada orang yang bersikap seperti itu. Dia pun tidak berminat
melaporkan Farhat Abbas.
Beberapa waktu setelah itu Ketua Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia(PITI) Ramdan Efendi atau yang akrab disapa Anton Medan mendatangi Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya melaporkan tindakan Farhat dengan dugaan penghinaan rasial
terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Thahaja Purnama(Ahok). Atas tindakannya itu Farhat dijerat dengan pasal
4 dan 16 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Etnis dan Ras
dan UU Nomor 11 tahun 2008 ITE pasal 27 ayat 2.
Sampai Beberapa Waktu Lalu Farhat Telah ditetapkan
menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis
dalam akun twitter miliknya 9 Januari
lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan play nomor kendaraan pejabat DKI.
KESIMPULAN :
Kita tidak boleh sembarang berkomentar atau menghina atau menyinggung orang
lain di social media. Karena kita tidak tahu apakah kata yang kita tulis akan
memeberikan efek negative untuk kita dan sekitar. Karena didalam media social pun
kita perlu beretika untuk menghargai sesama.
0 comments:
Posting Komentar