Selasa, 04 Juni 2013

Studi Kasus guntur

Kasus Basuki Tjahaja Purnama

Saya akan menjelaskan tentang studi kasus Basuki Tjahaja Purnama dengan Farhat Abbas yang hangat terdengar oleh kita baru-baru ini. Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM atau paling dikenal dengan panggilan Ahok adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta  dari 15 Oktober 2012 yang mendampingi Gubernur Joko Widodo. Selama masa kerja sebagai Wakil Gubernur tentu banyak kritik yang berdatangan pada kinerjanya. Salah satunya yang belakangan ini diketahui menjadi Tersangka atas kicauan atau komentar di twitter yaitu Pengacara Muda Farhat Abbas.
Tweet Farhat soal Basuki(Ahok) itu diunggah pada Rabu(9/1) dalam akun twitter @farhatabbaslaw yang isinya “Ahok Protes.Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!”. Ahok sendiri sudah  member tanggapan. Ahok hanya menyatakan keheranannya masih ada orang yang bersikap seperti itu. Dia pun tidak berminat melaporkan Farhat Abbas.
Beberapa waktu setelah itu Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia(PITI) Ramdan Efendi atau yang akrab disapa  Anton Medan mendatangi  Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan tindakan Farhat dengan dugaan penghinaan rasial terhadap  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama(Ahok). Atas tindakannya itu Farhat dijerat dengan pasal 4 dan 16 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Etnis dan Ras dan UU Nomor 11 tahun 2008 ITE pasal 27 ayat 2.
Sampai Beberapa Waktu Lalu Farhat Telah ditetapkan menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun twitter  miliknya 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan play nomor kendaraan  pejabat DKI.

KESIMPULAN : Kita tidak boleh sembarang berkomentar atau menghina atau menyinggung orang lain di social media. Karena kita tidak tahu apakah kata yang kita tulis akan memeberikan efek negative untuk kita dan sekitar. Karena didalam media social pun kita perlu beretika untuk menghargai sesama. 


0 comments:

Posting Komentar