Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :


  1.  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2.  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  3.  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  4.  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  5.  Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  6.  Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  7.  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  8.  Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  9.  Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  10.  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  11.  Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  12.  Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  13.  Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

0 comments:

Posting Komentar